Jaditau.id - Saat ini lagi ramai perbincangan soal selebritas Venna Melinda menjalani pemeriksaan selama tiga jam di direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, usai melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Venna mengalami kekerasan fisik di bagian wajah, Venna Melinda juga menyertakan bukti visum ke polisi.
Venna mengaku kepada penyidik mengalami kekerasan oleh suaminya yang juga seorang aktor, Ferry Irawan. Venna melinda mengalami kekerasan di bagian wajah.
Baca Juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi! Simak, Ini Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam
Menyikapi semua itu, lantas apa hukumnya KDRT? Simak ulasannya dibawah ini.
Berdasarkan aturan hukum tentang KDRT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pengertian KDRT setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan
Dari perbuatan itu berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Artikel Terkait
Miris, Banyak Remaja Yang Lupa 5 Rukun Islam, Yuk Kita Pelajari!
Sobat Jadi Tau Wajib Baca! 5 Tips Anti Galau Buat Mahasiswa Rantau
Sekilas Tentang Masjid Raya Al Jabbar, Masjid Terapung di Jawa Barat
Besutan Anak Bangsa, MyDrim Hadir Berikan Kemudahan dan Layanan Bagi Masyarakat Purwakarta
Cara Mengatasi Gigitan Lintah, Ingat Jangan Sampai Terlambat Diobati!
Gunung Sindoro, Pemandangan Selama Perjalanan Menuju Puncak Gunung Sumbing
Ciri Ciri Kacang Panjang Enak Dikonsumsi yang Wajib Diketahui Untuk Pecinta Sayuran
Survei Voxpopuli, Anies Baswedan Kalah Sama Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Posisi Kedua
Bertualang di Alam Sambil Berkemah, Cocok Untuk Mengisi Liburan Panjang
4 Pamali Bagi Orang Sunda, Cek Akibat dan Penjelasannya
4 Kebiasaan Orang Indonesia Ini, Buat Para Bule Betah dan Enggan Untuk Pulang
Pertandingan Timnas Indonesia Bakal Ketat, Shin Tae-yong: Kami Datang Untuk Menang, Siap Melawan Vietnam
Hadir Aplikasi Ojek Online Buatan Warga Purwakarta, Bantu Pelaku UMKM Memasarkan Produknya
Segini Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Usai Tandatangi Kesepakatan dengan Arab Saudi
Cara Cek Plagiarisme Secara Online, Ini 9 Website yang Bisa Kalian Gunakan!
Menurut Adat Sunda, Ibu Hamil Jangan Lakukan Hal Ini, Pamali!