Jaditau.id - larva tawon adalah bayi serangga pada masa pertumbuhan tertentu yang keluar dari telurnya, termasuk masa peralihan sebelum menjadi serangga sepenuhnya. larva tawon ini bentuknya mirip ulat.
Tahapan menjadi larva pada tawon adalah pada saat pecahnya telur, lalu keluar larva kecil bulat lonjong bentuknya.
larva tawon belum punya kaki dan mata, warnanya putih, sebelum telur tersebut pecah para tawon pekerja menyemprotkan sedikit makanan ratu di sekitarnya.
Baca Juga: Cara Membuat Ikan Channa Lebih Agresif, Dijamin Tips Ini Manjur
Ketika tawon keluar dari telurnya maka para tawon pekerja meneruskan untuk menyemprotkan makanan ratu kepada larva tawon selama tiga hari.
Setelah selang beberapa waktu larva tawon mulai berkembang dan lebih panjang pada hari keenam, lalu mulai menjadi kepompong, tahapan ini dinamakan dengan tahapan sebelum menjadi perawan.
larva tawon adalah tahapan pertumbuhan tawon, ada larangan untuk membunuh lebah, maka larangan untuk memakannya disimpulkan dari larangan untuk membunuhnya.
Baca Juga: Jadi Rekor Transfer Termahal, Ini Alasan Enzo Fernandez Bergabung ke Chelsea
Sebuah kaidah mengatakan bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya.
Ketika larva tersebut adalah tahapan pertumbuhan tawon, maka membunuh larva tawon sama dengan membunuh tawon, memakan larva tawon sama dengan memakan tawon, maka tidak dibolehkan.
Demikian juga bahwa mengkonsumsi larva tawon termasuk dalam kategori mengkonsumsi ulat dan serangga.
Baca Juga: Holding BUMN Rayakan Hari Jadi ke-3, Resmikan Logo Biofarma Group dan Launching Serviscan dan Medbiz
Hukum asalnya adalah tentu tidak boleh, apalagi jika diniatkan untuk dikonsumsi. Karena larva tawon ini berbeda, tidak termasuk makanan atau buah yang tumbuh.
Nah, itulah sedikit ulasan tentang larva tawon dan hukum memakannya, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cara Mengusir Ular Secara Alami Tanpa Menggunakan Garam, Ini yang Bisa Sobat Jadi Tau Lakukan!
Rabbani Garut Buka Lowongan Kerja untuk Store Cashier
Pengumuman Lolos Seleksi UKK Calon Anggota Dewan Komisaris PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda)
Holding BUMN Rayakan Hari Jadi ke-3, Resmikan Logo Biofarma Group dan Launching Serviscan dan Medbiz
Annisa Safa Nada Mahasiswi Uninus Bandung Terpilih Jadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat
Gempa Terjadi di Garut Berkekuatan M 4,3 Dirasakan Juga Warga Bandung, Pacet Hingga Samarang
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, Kamis-Jumat Tanggal 2-3 Februari 2023
Orang Tua Wajib Tahu! Ini 5 Cara Mencegah Penculikan Anak
Jadi Rekor Transfer Termahal, Ini Alasan Enzo Fernandez Bergabung ke Chelsea
PSK di Bekasi Ditusuk Pisau oleh Pelanggannya, Begini Motifnya
Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik
Tim MyDrim Kunjungi SMPN 3 Purwakarta, Kenalkan Aplikasi Ojek Online Asli Buatan Warga Purwakarta