Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:32 WIB
Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani (Kolase IG/@zanzabellaa -  @nikitamirzanimawardi_172)
Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani (Kolase IG/@zanzabellaa - @nikitamirzanimawardi_172)

Jaditau.id - Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023.

Adanya laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.

Ia menjelaskan, dalam live streamingnya itu Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, dalam live itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella juga disebutkan.

"Nikita Mirzani melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Pinjol, Catat Ini Nomor Penganduan KemenPPPA

Dijelaskannya dalam laporan, Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, dengan adanya tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, si pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

"Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Baca Juga: PSK di Bekasi Ditusuk Pisau oleh Pelanggannya, Begini Motifnya

Dengan begitu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut terhadap Nikita Mirzani yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Olahraga Saat Puasa, Cobalah 5 Tips ini

Kamis, 23 Maret 2023 | 01:00 WIB

Ingin Meningkatkan Stamina Anda, Cobalah 5 Tips Ini

Minggu, 19 Maret 2023 | 14:21 WIB

Main Futsal di Malam Hari, Ketahuilah Manfaatnya

Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:33 WIB
X