Jaditau.id - Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023.
Adanya laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.
Ia menjelaskan, dalam live streamingnya itu Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, dalam live itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella juga disebutkan.
"Nikita Mirzani melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Pinjol, Catat Ini Nomor Penganduan KemenPPPA
Dijelaskannya dalam laporan, Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, dengan adanya tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, si pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
"Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: PSK di Bekasi Ditusuk Pisau oleh Pelanggannya, Begini Motifnya
Dengan begitu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut terhadap Nikita Mirzani yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik
Benih Kacang KANTON TAVI, Rekomendasi yang Tepat Bagi Para Petani Kacang Panjang
LOGAWA: Benih Buncis Pilihan Tepat Bagi Petani, Begini Penjelasannya
Tim MyDrim Kunjungi SMPN 3 Purwakarta, Kenalkan Aplikasi Ojek Online Asli Buatan Warga Purwakarta
Larva Tawon dan Hukum Memakannya, Simak Penjelasannya!
Cara Membuat Mie Nyemek Ala 'Resep Makanan Enak', Dijamin Maknyos
Rayon 2 FC Juarai Kompetisi Liga Mini Soccer Polres Purwakarta 2022/2023
Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, Jumat-Sabtu Tanggal 3-4 Februari 2023
Simak! 5 Kebiasaan Baik Demi Hidup Lebih Bahagia, Bisa Diterapkan Di Hidup Kalian
Polsek Bungursari Gelar Bakti Sosial Religi Jumat Berkah, Sasar Warga Purwakarta yang Sakit Menahun
Kasus Pengancaman Oknum Hater Terhadap Rizky Billar Berujung Damai
Contoh Kasus Rizky Billar Vs Haters, Polisi: Bijak Menggunakan Media Sosial Saring Dulu Sebelum Share