Hasil Putusan Sidang Etik, Bharada E Tak Dipecat, Tetap Jadi Polisi

- Kamis, 23 Februari 2023 | 06:21 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara (PMJ NEWS)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara (PMJ NEWS)

Jaditau.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Berdasarkan hasil sidang KKEP menetapkan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Dia hanya mendapat sanksi mutasi yang bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: RX-King dan Ninja 150, Motor 2-tak yang Masih Dimati Sampai Sekarang

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. 

Ia juga mengatakan, sanksi putusan sidang KKEP tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Pendaki Wajib Tahu, Inilah Keindahan Gunung Burangrang Bandung Jawa Barat

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," sambungnya.

Berlangsung selama lebih dari 7 jam, sidang KKEP Bharada E dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sidang KKEP ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi.

Baca Juga: Naik Motor Takut Ditanjakan? Kamu Harus Tahu, Ini Teknik Berkendara yang Benar

Akan tetapi, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.

"Ada 8 orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya," katanya.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X