Jika Debt Collector Menagih! Penting Diketahui, Tanyakan Empat Surat Ini

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:13 WIB
Debt Collector (Dok. Freepik)
Debt Collector (Dok. Freepik)

Jaditau.id - Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan bahwa masyarakat resah dan perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki oleh debt collector ketika melakukan penagihan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan dalam keterangannya, pada Sabtu(25/2/2023).

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector dilapangan melakukan penagihan.

Baca Juga: Waduh! Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta, Ini Muka Pelakunya

"Debt collector sendiri harus memilik syarat-syart tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi," kayanya.

"Pihak debitur dan kreditur harus mengetahui hal ini," sambungnya.

Suwandi jga meminta bagi para debitur menanyakan 4 surat-surat penting yang dimiliki kepada debt collector jika mereka menagih.

Baca Juga: Cekcok dengan Debt Collector, Polisi Pastikan Selebgram Clara Shinta Tak Menunggak Cicilan Mobil

"Tanyakan 4 surat-surat yang penting yang harus dibawanya. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin Menagih dari SPPI? dan apa dia juga punya surat kuasa nggak? ” paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait surat kuasa, pastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi.

"Apabila kalau surat kuasanya dia 1 orang (tapi) yang datang 5 orang, tolak,” pungkasnya.***

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X