Soroti Turis Asing Berulah di Bali, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Perlunya Pengawasan dan Pembinaan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:53 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers (YouTube Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers (YouTube Setwapres)

Jaditau.id - Soal turis asing yang kerap berulah di Bali, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyoroti adanya hal tersebut.

Sejatinya, Menurut Ma'ruf Amin, semua itu sudah ada aturan-aturan mengenai wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Hal tersebut diungkapkanya Ma'ruf Amin saat memberikan keterangannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Buruan Daftar! Pinjaman KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. Wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan," katanya.

Terkait adanya wisatawan asing berulah itu, Wapres menegaskan perlunya pengawasan dan pembinaan kepada para turis asing.

Bahkan, menurutnya, informasi mengenai aturan-aturan boleh dan tidak boleh dilakukan disampaikan ke turis asing sebelum mereka masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Bikin Betah! 7 Wisata Garut yang Cocok Untuk Liburan saat Munggahan, Salah Satunya Gunung Guntur

"Tentunya semua itu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu," tuturnya.

"Jadi, sebelum dia masuk itu harus sudah diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang," sambungnya.

Menurutnya, perlu adanya semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia kepad turus asing tersebut itu dengan cara yang baik tentunya, jangan sampai orang menjadi takut.

Baca Juga: Inilah Perang Yang Terjadi di Bulan Ramadhan Pada Zaman Rasulullah SAW. Kalian Wajib Tahu

"Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," katanya.

Sebelumnya adanya turis asing yang berulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor. Kebijakan ini menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X