• Senin, 25 September 2023

Obat Palsu Tanpa Izin Edar Dijual Online dan Offline Berikut Daftar Ribuan Barang Bukti yang Disita Polisi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar (Foto: PMJ News/Fajar)

Jaditau.id - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang terkait kasus peredaran obat dan suplemen senilai Rp 130,04 miliar yang tidak memiliki izin edar atau palsu.

Kelima orang tersebut terlibat kasus peredaran obat dan supleme dalam penjualan melalui toko online atau ecommerce.

Para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah IB (31), FS (28), I (32), FZ (19), dan S (62). Mereka bertindak sebagai pedagang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Obat Ilegal dan Suplemen Palsu

Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dari total 77.061 obat yang disita, beberapa di antaranya adalah Interlac atau obat untuk sistem pencernaan bayi yang dijual secara bebas melalui platform toko online seperti Lazada dan Tokopedia.

"Auliansyah mengungkapkan bahwa produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM diperjualbelikan secara online di e-commerce Tokopedia dengan nama 'Geraikita99' dan Lazada dengan nama 'Dominoshop96'," ungkap Auliansyah kepada wartawan pada Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya, Auliansyah menjelaskan bahwa para pelaku juga menjual obat keras dan ventolin inhaler untuk penderita asma tanpa izin edar dan resep dari dokter.

Baca Juga: Grup Musik Lomba Sihir Siap Menggebrak Empat Kota di Jawa dengan Tur Perdana 'Parade Sihir'

"Barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari 16 botol Interlac palsu, 76.695 obat palsu dengan berbagai merek, dan 350 ventolin inhaler," tuturnya.

Auliansyah juga menyebutkan bahwa selain penjualan secara online, para tersangka juga menjual obat-obatan secara offline. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

"Mereka juga melakukan penjualan secara offline," tambahnya.

Berikut adalah daftar obat-obatan tanpa izin edar dan palsu yang disita:

1. 366 buah botol obat cair atau sirup serta alat bantu pernafasan untuk penyakit asma:
- Suplemen merek Interlac palsu
- Ventolin inhaler yang diduga tanpa izin edar

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Penjualan Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CSR Donor Darah Hotel Harper Purwakarta

Jumat, 15 September 2023 | 17:01 WIB
X