• Senin, 25 September 2023

Dugaan Penganiayaan di Jakarta Selatan, Polisi Selidiki Kisah Cemburu Berujung pada Kecelakaan Tragis

- Selasa, 6 Juni 2023 | 23:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus saat konferensi pers (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus saat konferensi pers (Foto: PMJ News)

Jaditau.id - Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai DAW.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, di mana korban diduga ditabrak secara sengaja oleh kekasihnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa korban dan terlapor serta mengambil keterangan dari para saksi yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Begini Isi dalam Suratnya

"Dalam upaya penyelidikan ini, kami telah memeriksa keterangan dari korban dan terlapor, serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lain yang berada di tempat kejadian," ujar Irwandhy Idrus dalam keterangannya pada Selasa (6/6/2023).

"Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang lebih mendalam dari keterangan saksi-saksi di tempat kejadian tersebut," tambahnya.

Menurut Irwandhy, kecelakaan ini terjadi ketika korban dan terlapor sedang berkendara dengan motor secara beriringan.

Baca Juga: Wisata Alam Sevillage, Destinasi Liburan Gaul yang Sedang Hits di Jawa Barat

Namun, tiba-tiba terlapor menabrak motor korban dengan sengaja, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban. Akibat dari kejadian ini, korban dan terlapor mengalami luka-luka," jelas Irwandhy.

Lebih lanjut, Irwandhy menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari DAW.

Baca Juga: Wisata di Karawang, Temukan Tempat-tempat Liburan yang Sedang Hits di Tahun 2023

Korban melaporkan teman dekatnya tersebut dengan tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

"Pada tanggal 4 Juni, korban DAW telah membuat laporan polisi dengan tuduhan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP terhadap terlapor AMP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CSR Donor Darah Hotel Harper Purwakarta

Jumat, 15 September 2023 | 17:01 WIB
X