Jaditau.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.
Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Artikel Terkait
Lestarikan dan Hijaukan Lingkungan, Kodim 0619 Purwakarta Ajak Masyarakat Tanam Pohon
SMPN 2 Sukasari Purwakarta Tanam Pohon di Peringatan HMPI 2022
Peduli Korban Gempa, Detasemen Wiratama Bhayangkara Salurkan Bantuan Sosial Ke Cianjur
Lakukan Trauma Healing Bagi Korban Gempa di Cianjur, Polres Purwakarta Terjunkan Polwan
Daftar UMP Tahun 2023 yang Ditetapkan tiap Gubernur, Ini Penjelasan Kemnaker
Tips Menghindari Modus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan
Bertabur Promo Spesial, FIFGROUP Gelar Pameran Virtual Nasional
Peduli Gempa Cianjur, Staff dan Manajemen Hotel Harper Purwarta Salurkan Langsung Bantuan ke Lokasi
Polres Purwakarta Akan Terapkan E-Tilang Januari 2023 Mendatang
Wajib Diketahui, Inilah 4 Ketentuan Mahar dalam Islam
HUT Polairud Ke-72, TOSCA dan Satpolairud Polres Purwakarta Tanam 1000 Pohon Mangrove
Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992 Laku Berapa Kalau Dijual? Segini Nilai Jualnya