Nama 17 Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Ditetapkan KPU RI

- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:56 WIB
KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 (KPU RI)
KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 (KPU RI)

Jaditau.id - Sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual oleh sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/22).

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ini yang Akan Terjadi Jika Kamu Makan Besar Satu Jam Sebelum Tidur

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Tentunya dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional.

Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Selain Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Berikut 6 Pasangan Artis yang Bercerai Sepanjang Tahun 2022

 

Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
  4. Partai NasDem;
  5. Partai Bulan Bintang (PBB);
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
  8. Partai Demokrat (PD);
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  14. Partai Amanat Nasional (PAN);
  15. Partai Golongan Karya (Golkar);
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
  17. Partai Buruh;

Baca Juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Simak! 8 Rahasia Agar Kamu Terhindar Perceraian Rumah Tangga

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X