Jaditau.id - Sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual oleh sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/22).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ini yang Akan Terjadi Jika Kamu Makan Besar Satu Jam Sebelum Tidur
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Tentunya dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional.
Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
- Partai NasDem;
- Partai Bulan Bintang (PBB);
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
- Partai Demokrat (PD);
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
- Partai Amanat Nasional (PAN);
- Partai Golongan Karya (Golkar);
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
- Partai Buruh;
Baca Juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Simak! 8 Rahasia Agar Kamu Terhindar Perceraian Rumah Tangga
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Ini Hukuman Jika Sebarkan Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri yang Terjadi di Polsek Astanaanyar
Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
700 Media Gabung dalam Jaringan Pemred Promedia, Pengurus JPP Resmi Terbentuk
UMK 2023 di Jabar: Kota Banjar Terendah Sedangkan Karawang Tertinggi, Berikut Daftaran Tiap Kabupaten/Kota
Kepergok Pemilik Rumah Jalankan Aksinya, Pencuri Motor Nekat Tembak Seorang Perawat di Purwakarta
Renggut Nyawa Seorang Anak Akibat Longsor di Jatiluhur Purwakarta, Dedi Mulyadi Bakal Relokasi Keluarga Korban
Plong, Beban Hati Kaesang Pangarep usai Ucapkan Ijab Kobul Nikahi Erina Gudono Akhirnya Lega
Cipta Kondisi Jelang Nataru! Polisi di Purwakarta Gelar Razia ke Sejumlah Warung, Sita Puluhan Botol Miras
Usai Didemo Konsumen, Meikarta Akhirnya Buka Suara
Belasan Pelajar SMP dari Subang Bawa Sajam Diamankan Polisi Purwakarta, Diduga Hendak Melakukan Tawuran
15 Pelajar asal Subang Sempat Diamankan Polisi Purwakarta, Kini Diserahkan ke Orang Tuanya
Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu! Agar Tak Terjadi Tawuran antar Pelajar, Ini Pesan Kapolres Purwakarta