Jasa Marga Sebut Akses Keluar Darangdan di Km 99 Tol Cipularang Sudah Dibuka

- Senin, 19 Desember 2022 | 12:34 WIB
Akses keluar menuju Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Km 99 Jalan Tol Cipularang dioperasikan (Antara)
Akses keluar menuju Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Km 99 Jalan Tol Cipularang dioperasikan (Antara)

Jaditau.id - akses keluar menuju Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Km 99 Jalan Tol Cipularang arah Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru akan dioperasikan secara fungsional.

akses Km 99 Jalan Tol Cipularang arah Bandung tersebut berfungsi untuk mendistribusikan lalu lintas arus mudik, terutama yang menuju arah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat, yang berpotensi mengalami peningkatan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Senior General Manager Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Wisata Tanggul Ubrug Jatiluhur Purwakarta, Liburan Murah Meriah Tak Bikin Jebol Dompet

"Kami berharap, dengan dibukanya akses menuju Kecamatan Darangdan ini akan membantu memperlancar perjalanan masyarakat karena memiliki alternatif lainnya yang lebih dekat untuk menuju lokasi tujuan mereka," ungkapnya.

"Nantinya, untuk tarif di akses fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan, namun disamakan dengan tarif menuju gerbang tol terdekat, yaitu Gerbang Tol (GT) Jatiluhur di Km 83," sambung dia.

Pengoperasian secara fungsional tersebut dilaksanakan selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada 18 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Baca Juga: Sobat Jadi Tau, Simak Cara Merawat Motor Matic Agar Tetap awet dan Tidak Sering Mogok

Hal itu berdasarkan surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Soal tarif, bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 yang menuju akses fungsional Darangdan Km 99 dari GT Kalihurip Utama (Km 67) maka akan dikenakan tarif Rp13.500, dari GT Sadang (Km 76) dikenakan tarif Rp 6.000, sedangkan dari GT Jatiluhur (Km 83) tidak dikenakan tarif.

“Kami mengingatkan akses ini hanya untuk menuju arah Purwakarta dan Bandung Barat, sedangkan untuk sebaliknya atau menuju arah Jakarta dari akses tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Sejarah, Geografi, Topografi, Geologi dan Hidrologi serta Iklim Kabupaten Purwakarta

"Pengguna jalan harus menggunakan jalan nasional sekitar 20 Km untuk kembali masuk ke jalan tol melalui GT Jatiluhur di Km 83,” kata Widiyatmiko.

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: jabar.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X