2023 Beli LPG 3kg Harus Bawa KTP? Simak Penjelasannya

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:49 WIB
Gas LPG 3KG (Dok. Jaditau.id/Mikdad)
Gas LPG 3KG (Dok. Jaditau.id/Mikdad)

Jaditau.id - Beredara kabar di kalangan masyakarat beli LPG 3kg harus bawa KTP?.

Tentunya semua ini menyita perhatian masyrakat kalangan bawah.

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan.

Baca Juga: Ambu Anne Resmikan Jalan Syeikh Baing Yusuf, Jalan Baru Maracang Penghubung Dua Kecamatan di Purwakarta

Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

Baca Juga: Acara Gala Premiere Penonton Ketakutan Kedatangan Makhluk Mengerikan! Ikut Ritual Duluan, Tumbal Kanjeng Iblis

Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap.

Baca Juga: 5 Permainan Yang Bisa Memanggil Makhluk dari Dunia Lain

Kendati demikian, ia tak menegaskan rencana pembatasan LPG 3 kg.

"Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator," pungkas Irto.

Halaman:

Editor: Mikdad Dahri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X