Tak Miliki Izin Edar, BPOM RI Tarik 6 Varian Kopi Kemasan Merek Starbuck dari Pasaran

- Selasa, 27 Desember 2022 | 10:59 WIB
Kopi (Freepik)
Kopi (Freepik)

Jaditau.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian produk kopi kemasan atau sachet merek Starbucks.

Keenam varian Starbucks yang disita BPOM tersebut, yakni varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

BPOM menarik sejumlah produk kopi kemasan dari Starbuck tersebut lantaran tak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Selain Hilangkan Kantuk, 3 Manfaat Kopi Bila Dikonsumsi Secara Teratur

Penarikan sejumlah produk kemasan merek Starbuck disampaikan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Desember 2022.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," ujar Penny.

Penny mengatakan, produk Starbucks tanpa izin edar itu merupakan produk impor dari Maslak-Istanbul, Turki dengan masa berlaku kedaluarsa hingga 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Sariawan! Hindari 5 Jenis Makanan Ini Biar Gak Bertambah Parah, Bahkan Lama untuk Sembuh

Mengenai hal itu, lanjut Penny, BPOM bakal menghubungi distributor kopi Starbucks kemasan yang berada di Turki.

"Produk ini tidak ada izin edar, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.

Penny menegaskan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI.

Hal tersebut dilakukan supaya saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

Baca Juga: Manfaat Mainan Latto-Latto Bagi Perkembangan Anak

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mikdad Dahri

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X