• Senin, 25 September 2023

Pendaftaran Telah Dibuka untuk Panwaslu Kelurahan/Desa, Segera Cek, Syarat, Daftar, Gajinya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 10:54 WIB
Pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) (Instagram @bawasluri)
Pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) (Instagram @bawasluri)

Jaditau.id - Informasi pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka segera cek, syarat, daftar dan gaji nya.

Untuk pendaftaran bagi Panwaslu Kelurahan/Desa ini sudah berlangsung sejak Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Perlu diketahui, Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan maupun desa. 

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terima Pinangan Gabung Klub Al Nassr, Bukan Karena Gaji Selangit, Ini Alasannya

Salah satu tugasnya, yaitu memiliki wewenang mengawasi netralitas semua pihak dan mencegah terjadinya praktik politik uang yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

Lalun, apa saja sih yang menjadi syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa?

Berikut syarat untuk mendaftarar Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dikutip Jaditau.id dari klaten.bawaslu.go.id:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • emiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Simak, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka! Jadwal, Syarat hingga Honor Cek Disini

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa, harus melampirkan sejumlah persyaratan berkas yang diminta.

Yaitu dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.

AKan tetapi bagi masyarakat untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang berkas apa saja yang dibutuhkan, yaitu harus merujuk sumber dari laman Bawaslu setempat atau sesuai domisili. 

Baca Juga: 4 Penyakit Langka Ini, Malah Membuat Korbanya Makin Kuat Seperti Super Hero

Kalian bisa juga mengecek melalui media sosial atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.

Hal tersebut berdasarkan imbauan Bawaslu. Pasalnya, kemungkinan bisa saja, beda daerah, beda pula berkas yang harus disiapkan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: Bawaslu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CSR Donor Darah Hotel Harper Purwakarta

Jumat, 15 September 2023 | 17:01 WIB
X