Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C

- Jumat, 27 Januari 2023 | 00:59 WIB
Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C (NTMC Polri)
Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C (NTMC Polri)

Jaditau.id - Korlantas Polri saat ini sedang mempercepat pengklasifikasian SIM C yang akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Hal tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri di Ruang Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

"Untuk mendapat SIM C1 itu minimal harus memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan SIM C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun," katanya.

Baca Juga: SIM Rusak dan Hilang Mau Bikin Baru, Apakah Tak Perlu Ikut Tes Lagi? Simak Ulasannya

Kebijakan itu, Brigjen Pol Yusri mengatakan, akan segera berlaku tahun ini namun hanya untuk SIM C dan SIM C1 lebih dulu.

Sedangkan, untuk penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki SIM C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM C1.

Korlantas Polri, saat ini sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang nantinya bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional.

Baca Juga: Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa, Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi?

Menurutnya, ratusan motor ini akan disebar ke kota-kota besar yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang percontohan.

"132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan," jelasnya.

"Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," sambungnya.

Baca Juga: Pengen Tahu Berapa Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK? Segini Besarannya

Kedepannya, SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, lalu SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan kemudian SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.***

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X