Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:05 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM C) (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Surat Izin Mengemudi (SIM C) (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Kedepannya, SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, lalu SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan kemudian SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini menjadi tiga golongan, yaitu SIM C1 dan SIM C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Untuk itu, Korlantas Polri sedang mempercepat pengklasifikasian SIM C. Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.

Baca Juga: Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C

Bagi pengendara bermotor persyaratan untuk mendapat C1 harus memiliki SIM C dalam satu tahun.

Sedangkan untuk mendapatkan C2 minimal pengendara harus memiliki SIM C1 satu tahun.

"Untuk mendapat SIM C1 itu minimal harus memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan SIM C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun," katanya.

Baca Juga: SIM Rusak dan Hilang Mau Bikin Baru, Apakah Tak Perlu Ikut Tes Lagi? Simak Ulasannya

Namun kebijakan itu, Brigjen Pol Yusri mengatakan, akan segera berlaku tahun ini namun hanya untuk SIM C dan SIM C1 lebih dulu.

Sedangkan, untuk penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki SIM C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM C1.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X