Bupati Subang Perjuangkan Lahan Bekas HGU Pabrik Gula akan Disertifikatkan untuk Masyarakat

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:55 WIB
Bupati Subang, Ruhimat (Pemkab Subang)
Bupati Subang, Ruhimat (Pemkab Subang)

Jaditau.id - Bupati Subang, Ruhimat, di Subang berupaya untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi wilayah pemukiman yang nantinya akan disertifikatkan dan diberikan kepada masyarakat setempat.

Lahan tersebut seluas sekitar 53 hektare bekas eks hak guna usaha (HGU) pabrik gula Rajawali II, berada di Dusun Cidangdeur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,

"Sebelumnya kami telah berusaha untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi wilayah pemukiman," kata Kang Jimat sapaat akrabnya Bupati Subang itu, Rabu.

Baca Juga: Dukung Festival Pecinan, Pemda Kota Cirebon Berharap dapat Menarik Kunjungan Wisatawan

Kang Jimat mengatakan agar lahan yang disertifikatkan itu kedepannya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, dan tidak untuk diperjualbelikan.

Rencananya, kata Kang Jimat, masyarakat nantinya akan mendapatkan sertifikat lahan eks  HGU pabrik gula itu pada Juni 2023.

"Pesan saya, jangan sampai lahan yang sudah di sertifikatkan itu dijual," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, Hengky Sipayung, menunuturkan, pihaknya telah melaksanakan pendataan untuk program retribusi tanah.

Baca Juga: 7 Buronan Anggota Geng Motor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, 3 Pelaku di Hadiahi Timah Panas

"Pihak BPN, sesuai dengan pendataan beberapa bulan lalu, ada sekitar 53 hektar tanah eks HGU pabrik gula di Subang yang diajukan untuk program retribusi tanah," ungkap dia.***

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X