Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:35 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (NTMC Polri)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (NTMC Polri)

Jaditau.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menghitung kWh kendaraan listrik yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik untuk menentukan golongan SIM.

Hal tersebut diungkapkan Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (2/2/2023).

"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Yusri.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

Yusri menjelaskan, yang saat ini kendaraan listrik merupakan 'barang baru' sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan bermotor, maupun kendaraan listrik jenis sepeda.

Untuk itu, menurut Yusri, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Direktur Regident Korlantas Polri itu juga mengatakan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya

"Maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM," katanya.

Di lain hal, Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, Korlantas Polri segera memberlakukan golongan SIM C menjadi tiga golongan.

"SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas," katanya.

Baca Juga: Geger! Temuan Jasad Pria di Purwakarta, Korban Diduga Tersengat Listrik saat Beri Makan Ayam

Ia juga mengatakan, saat ini Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Tujuannya untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X