Jaditau.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menghitung kWh kendaraan listrik yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik untuk menentukan golongan SIM.
Hal tersebut diungkapkan Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (2/2/2023).
"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Yusri.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun
Yusri menjelaskan, yang saat ini kendaraan listrik merupakan 'barang baru' sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan bermotor, maupun kendaraan listrik jenis sepeda.
Untuk itu, menurut Yusri, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Direktur Regident Korlantas Polri itu juga mengatakan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya
"Maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM," katanya.
Di lain hal, Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, Korlantas Polri segera memberlakukan golongan SIM C menjadi tiga golongan.
"SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas," katanya.
Baca Juga: Geger! Temuan Jasad Pria di Purwakarta, Korban Diduga Tersengat Listrik saat Beri Makan Ayam
Ia juga mengatakan, saat ini Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
Tujuannya untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1.
Artikel Terkait
Perbedaan antara Mesin Motor 2 Tak dengan 4 Tak yang Mesti Kamu Tahu
Mengenal Motor Kawasaki Ninja 150 RR
7 Manfaat Terong Hijau Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Jantung Tetap Sehat
7 Buronan Anggota Geng Motor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, 3 Pelaku di Hadiahi Timah Panas
Simak! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini untuk Selasa 31 Januari 2023
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Obat Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut, 2 DPO Berhasil Ditangkap
1 Abad NU di Purwakarta, Belasan Ribu Peserta Turun ke Jalan
Dukung Festival Pecinan, Pemda Kota Cirebon Berharap dapat Menarik Kunjungan Wisatawan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini - Besok, Rabu-Kamis Tanggal 1-2 Februari 2023
Berikut 7 Aktivitas Gempa Bumi di Berbagai Daerah Indonesia Berdasarkan Catatan BMKG
PSIS Semarang di Kandang Sendiri Dibuat Keok Persib Bandung
Kabar Baik, Subang Berhasil Duduki Peringkat 34 Kabupaten Inovatif Se-Indonesia dan Peringkat 5 Se-Jabar