Nekat Jual Obat Tramadol dan Eksimer di Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Diringkus Polisi

- Minggu, 5 Februari 2023 | 15:30 WIB
Nekat jual obat terkarang seorang pria berinisial JS (22) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota (Dok. Jaditau.id/Ilustrator-Ipeh)
Nekat jual obat terkarang seorang pria berinisial JS (22) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota (Dok. Jaditau.id/Ilustrator-Ipeh)

Jaditau.id - Seorang pria berinisial JS (22) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi.

pria JS tersebut ditangkap polisi karena memperdagangkan obat terlarang jenis G.

Penangkapan pelaku JS dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan obat terlarang.

Baca Juga: [Hoaks] Beredar Video Viral dengan Narasi Ada Apa Polisi Kita Dan Tentara China

Hal tersebut diungkap Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi berdasarkan keterangannya, pada Sabtu (4/2/2023).

"Kami menerima laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," jelas Ipda Iswahyudi

Menindalanjuti laporan tersebut, lanjut Iswahyudi, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan toko kosmetik tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara yang Banyak Dicari dan Dinyanyikan Orang

Dari pemeriksaan, katanya, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

"Sebanyak 45 butir tramadol sebagai barang bukti kami siata, juga eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir," jelasnya.

Pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota, ungkap swahyudi, hal tersebut guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Keindahan dan Sejarah Curug Pelangi Cimahi, Wisata Alam di Bandung yang Wajib Dicoba Bagi Traveler

"Pelaku JS dengan barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Selanjutnya penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," pungkasnya.***

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X