Kenaikan Tarif Air Baku Naik! Bupati Purwakarta Merasa Keberatan, Bakal Layangkan Surat ke PJT II

- Selasa, 7 Februari 2023 | 23:55 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Jaditau.id / KIM Purwakarta)
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Jaditau.id / KIM Purwakarta)

Jaditau.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut kenaikan tarif air baku nantinya akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan juga para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.

Tentunya membuat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberata dengan PJT II jika menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.

Baca Juga: Ambu Anne Apresiasi Perusahaan Komitmen Tanggulangi Sampah dan Limbah Jaga Lingkungan

Pasalnya, PJT II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta. Tentunya, Anne Ratna Mustika meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus di Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur untuk tidak dinaikan.

"Saya selaku bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II," kata Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta, pada Selasa (7/1/23).

"Jika itu terjadi, dinaikkannya air baku, pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM," sambung Anne.

Baca Juga: Rutin Posting Anaknya, Ini Momen Kebahagian Ambu Anne Bersama Nyi Hyang Sukma Ayu

Selain biaya produksi akan meningkatkan, jelas Ambu Anne, PDAM secara otomatis harus menaikan tarif air terhadap konsumen yang. Pastiny kedepannya akan menambah beban terhadap masyarakat.

"Selama ini PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi," kata Ambu Anne.

"Kalau pun tarif air naik ini, tentunya akan menambah beban terhadap masyarakat Purwakarta," lanjut Ambu Anne.

Baca Juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi! Simak, Ini Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam

Dikethaui, Perum Jasa Tirta II telah menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang mulai berlaku sejak Januari 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X