Jaditau.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut kenaikan tarif air baku nantinya akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan juga para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Tentunya membuat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberata dengan PJT II jika menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.
Baca Juga: Ambu Anne Apresiasi Perusahaan Komitmen Tanggulangi Sampah dan Limbah Jaga Lingkungan
Pasalnya, PJT II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta. Tentunya, Anne Ratna Mustika meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus di Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur untuk tidak dinaikan.
"Saya selaku bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II," kata Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta, pada Selasa (7/1/23).
"Jika itu terjadi, dinaikkannya air baku, pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM," sambung Anne.
Baca Juga: Rutin Posting Anaknya, Ini Momen Kebahagian Ambu Anne Bersama Nyi Hyang Sukma Ayu
Selain biaya produksi akan meningkatkan, jelas Ambu Anne, PDAM secara otomatis harus menaikan tarif air terhadap konsumen yang. Pastiny kedepannya akan menambah beban terhadap masyarakat.
"Selama ini PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi," kata Ambu Anne.
"Kalau pun tarif air naik ini, tentunya akan menambah beban terhadap masyarakat Purwakarta," lanjut Ambu Anne.
Baca Juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi! Simak, Ini Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam
Dikethaui, Perum Jasa Tirta II telah menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang mulai berlaku sejak Januari 2023.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II.
Artikel Terkait
Nekat Jual Obat Tramadol dan Eksimer di Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Diringkus Polisi
Kata-kata Penyemangat Anti Menyerah yang Buat Kamu Tetap Semangat
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Meninggal
Kabar Baik, Ganda Putra Leo Rolly Carnando/Daniel Martin Sabet Juara Thailand Masters 2023
Deretan Tempat Wisata Subang, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk Hingga Lokasinya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Subang dalam Sepekan, Senin-Sabtu Tanggal 6-11 Februari 2023
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Besok dan Lusa, Tanggal 6, 7 dan 8 Februari 2023
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Karawang dalam Sepekan, Senin-Sabtu Tanggal 6-11 Februari 2023
Kata-kata Lucu dan Menghibur Cak Lontong, Bikin Kalian "MIKIR"
Tipu Jemaah Berkedok Travel Umroh, Wanita di Bogor Ini Raup Pundi-pundi Rupiah hingga Capai 1,8 Miliar
Derby Della Madonina, Inter Milan Tundukkan AC Milan 1-0 Liga Italia
Kenapa Nama Ibu Harus Dicantumkan Saat Mengisi Formulir, Bukan Nama Bapak? Ini Jawabannya