Gunakan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Tindak Tegas dan Beri Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar

- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:20 WIB
Petugas polisi Satlantas Polres Purwakarta menikdak tegas pelanggar lalulintas (Dok. Polres Purwakarta)
Petugas polisi Satlantas Polres Purwakarta menikdak tegas pelanggar lalulintas (Dok. Polres Purwakarta)

Jaditau.id - Jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot dengan suara bisingatau knalpot brong.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengungkapkan, petugas melakukan penindakan bagi pengendara yang menggunakan kanlpot bising.

"Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising tindakan tegasnya tidak hanya tilang tilang elektronik atau E-TLE, tetapi juga pencopotan knalpot," kata Warjo, pada Kamis, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Catat! SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Besok dan Lusa, Tanggal 9, 10 dan 11 Februari 2023

Kasat Lantas mengatakan, mereka yang menggunakan knalpot bising itu wajib mencopot knalpotnya, kemudian diganti dengan knalpot standar.

Untuk kegiatan operasi Keselamatan Lodaya 2023 ini, jelas Warjo, menjadi bagian dari operasi cipta kondisi aman.

Menurutnya, sasaran dalam operasi selama beberapa hari terakhir ini yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama! Ini Bedanya Fitur CC dan BC pada E-Mail, Apakah Kamu Baru Tahu?

"Pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising itu umumnya kalangan pelajar dan anak muda seperti. Kemarin, ada dua para pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising yang kita berikan sanksi tilang E-TLE dan knalpotnya di copot," kata Warjo.

Kasat menjelaskan selain menindak sepeda motor yang tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong, personel Satlantas memberikan edukasi kepada seluruh siswa dengan mendatangi sekolah-sekolah.

Lebih lanjut, Warjo mengatakan, dalam edukasinya petugasnya menerangkan bagaimana kendaraan yang baik dan standar agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Meninggal

"Sosialisasi tersebut, kita juga memberikan penjelasan dan pengetahuan soal rambu-rambu lalulintas dalam berkendara. Sebab, dengan memahami rambu-rambu itu sangat penting guna keselamatan dalam berkendaraan," pungkas AKP Warjo.***

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X