Terdakwa Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Kukuman Roy Suryo

- Jumat, 10 Februari 2023 | 23:41 WIB
Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur (ANTARA/Galih)
Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur (ANTARA/Galih)

Jaditau.id - Terdakwa kasus meme stupa candi Borobudur, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," bunyi putusan mengukutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Dalam putusannya itu, Majelis Hakim juga mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Ditolak Pasangan atau Lagi PDKT? Coba Pakai Pantun Gombal 2 Baris Ini, Lucu dan Bikin Dia Baper

Sebelumnya, Roy Suryo divonis dalam Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Adapun beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Kasus Penganiaya Anak Kandung di Kota Cimahi, Kemen PPPA Dorong Polisi Proses Hukum Tersangka Secara Adil

Terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo divonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.***

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: jabar.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X