Jaditau.id - Terdakwa kasus meme stupa candi Borobudur, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," bunyi putusan mengukutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Dalam putusannya itu, Majelis Hakim juga mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Ditolak Pasangan atau Lagi PDKT? Coba Pakai Pantun Gombal 2 Baris Ini, Lucu dan Bikin Dia Baper
Sebelumnya, Roy Suryo divonis dalam Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.
Adapun beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo divonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.***
Artikel Terkait
Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga Dirumah Kosong di Purwakarta
Harlah 1 Abad NU, Kapolri Harap Nahdlatul Ulama Terus Merawat Kebhinekaan untuk Kemajuan Bangsa
Kata-kata Bijak Singkat, Motivasi dan Penuh Makna
Serupa Tapi Tak Sama! Ini Bedanya Fitur CC dan BC pada E-Mail, Apakah Kamu Baru Tahu?
Cari Rute Angkot di Purwakarta? Ini Lintasan yang Dilaluinya
Banyak yang Tak Tahu, Berukut 5 Manfaat Daun Jeruk Purut Bagi Kesehatan Tubuh
SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Februari 2023
Bareskrim Polri Periksa Pihak OCBC NISP Soal Laporan Bos Gudang Garam
Cara Membuat Makanan Sate Usus Pedas Ala 'Resep Makanan Enak', Sedap-sedap Mantap!
Doyan Pedas Harus Tahu Ini, Cara Membuat Makanan Usus Ayam Bumbu Rujak Ala 'Resep Makanan Enak'
Gunakan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Tindak Tegas dan Beri Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar