5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 02:25 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri (PMJ News)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri (PMJ News)

Jaditau.id - Lima orang pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang dikirim secara ilegal ke Kamboja berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri

Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dengan mendapatkan informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.

Hal tersebut diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Kukuman Roy Suryo

"Adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online," kata Djuhandani.

Dalam kasus tersebut, Djuhandani mengatakan, sebanyak lima pelaku telah diamankan yakni berinisial CR, MR, SJ, NJ, AN, dengan masing-masing mempunyai peran yang berbeda.

pelaku SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Cianjur 24 September 2022 lalau yang berperan sebagai perekrut korban.

Baca Juga: Heboh! Penerjun Payung TNI Tersasar dan Mendarat di Rumah Warga, Begini Penjelasan Polisi

Sementara pelaku MR ditangkap di Tangerang 26 September 2022 lalu dengan peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan korban.

Sedangkan NJ dan AN ditangkap di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023 yang berperan sebesar perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan, serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.

Petugas mengamankan barang bukti, mulai dari puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, handphone, laptop, printer, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Baku Naik! Bupati Purwakarta Merasa Keberatan, Bakal Layangkan Surat ke PJT II

"Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan," jelasnya.

Para pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X