Jaditau.id - Lima orang pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang dikirim secara ilegal ke Kamboja berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dengan mendapatkan informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Kukuman Roy Suryo
"Adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online," kata Djuhandani.
Dalam kasus tersebut, Djuhandani mengatakan, sebanyak lima pelaku telah diamankan yakni berinisial CR, MR, SJ, NJ, AN, dengan masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
pelaku SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Cianjur 24 September 2022 lalau yang berperan sebagai perekrut korban.
Baca Juga: Heboh! Penerjun Payung TNI Tersasar dan Mendarat di Rumah Warga, Begini Penjelasan Polisi
Sementara pelaku MR ditangkap di Tangerang 26 September 2022 lalu dengan peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan korban.
Sedangkan NJ dan AN ditangkap di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023 yang berperan sebesar perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan, serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.
Petugas mengamankan barang bukti, mulai dari puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, handphone, laptop, printer, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Baku Naik! Bupati Purwakarta Merasa Keberatan, Bakal Layangkan Surat ke PJT II
"Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan," jelasnya.
Para pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Artikel Terkait
Rekomendasi Lagu Pop Sunda yang Menyentuh Hati Sanubari
Kata-kata Bijak Singkat, Motivasi dan Penuh Makna
Serupa Tapi Tak Sama! Ini Bedanya Fitur CC dan BC pada E-Mail, Apakah Kamu Baru Tahu?
Cari Rute Angkot di Purwakarta? Ini Lintasan yang Dilaluinya
Banyak yang Tak Tahu, Berukut 5 Manfaat Daun Jeruk Purut Bagi Kesehatan Tubuh
SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Februari 2023
Bareskrim Polri Periksa Pihak OCBC NISP Soal Laporan Bos Gudang Garam
Cara Membuat Makanan Sate Usus Pedas Ala 'Resep Makanan Enak', Sedap-sedap Mantap!
Doyan Pedas Harus Tahu Ini, Cara Membuat Makanan Usus Ayam Bumbu Rujak Ala 'Resep Makanan Enak'
Gunakan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Tindak Tegas dan Beri Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar
Kasus Penganiaya Anak Kandung di Kota Cimahi, Kemen PPPA Dorong Polisi Proses Hukum Tersangka Secara Adil