Polres Purwakarta Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Sebanyak 118 Motor Terjaring Riksus

- Minggu, 12 Februari 2023 | 22:30 WIB
118 motor terjaring Riksus Polres Purwakarta dalam perasi Keselamatan Lodaya 2023 (Dok. Polres Purwakarta)
118 motor terjaring Riksus Polres Purwakarta dalam perasi Keselamatan Lodaya 2023 (Dok. Polres Purwakarta)

Jaditau.id - Polres Purwakarta menggelar Pemeriksaan Khusus (Riksus) kendaraan bermotor dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 yang digelar pada Sabtu, 11 Februari 2023, petang hingga Minggu, 12 Februari 2023 dini hari.

Dalam operasi tersebut terdapat 118 motor terjaring Rikus dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2023 ini dilakukan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kegiatan Riksus tersebut guna menindaklanjuti keluhan masyarakat soal adanya knalpot racing atau brong serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Cari Rute Angkot di Purwakarta? Ini Lintasan yang Dilaluinya

"Adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong. Untuk menindaklanjuti tersebut Polres Purwakarta menggelar Riksus Operasi Keselamatan Lodaya 2023," ucap Edwar di Mapolres, pada Minggu, 12 Februari 2023 dini hari.

Edwar mengatakan, dari 14 Polsek jajaran Polres Purwakarta, sebanyak 118 motor knalpot brong yang terjaring dalam Riksus Operasi Keselamatan Lodaya 2023.

"Ada 5 motor disita lantaran tidak memiliki surat lengkap," katanya.

Baca Juga: Beredar Kabar di Media Sosial Soal Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Cek Kebenaran Informasi

knalpot brong/knalpot racing ini, menurut dia, selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.

Kapolres juga menjelaskan, engendara yang terjaring Riksus knalpot bising ini selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan diberi sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar," jelas Pria yang terkenal dengan keramahannya itu.

Baca Juga: Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat Secara Langsung, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Lakukan Jumat Curhat

"Sedangkan pengendara yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," sambung dia.

Kegiatan tersebut akan dilakukan Polres Purwakarta serta Polsek jajara secara rutin, jelas Kapolres, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X