Tok! Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

- Senin, 13 Februari 2023 | 22:27 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

Jaditau.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri Banget! Situs Pemerintah Banyak Disusupi Promosi Judi Online

Vonis tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polres Purwakarta Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Sebanyak 118 Motor Terjaring Riksus

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X