Jaditau.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri Banget! Situs Pemerintah Banyak Disusupi Promosi Judi Online
Vonis tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polres Purwakarta Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Sebanyak 118 Motor Terjaring Riksus
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Meninggal
Tipu Jemaah Berkedok Travel Umroh, Wanita di Bogor Ini Raup Pundi-pundi Rupiah hingga Capai 1,8 Miliar
Temuan Baru Gagal Ginjal Akut Anak, Kemenkes Imbau Masyarakat Jangan Beli Obat Sendiri Tanpa Resep Dokter
Memasuki Puncak Hujan, BNPB Catat Dalam Sepekan Terjadi 57 Kejadian Bencana
Gegara Uang, Ayah Kandung di Cimahi Tega Bunuh Anak Perempuannya
Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga Dirumah Kosong di Purwakarta
Kenaikan Tarif Air Baku Naik! Bupati Purwakarta Merasa Keberatan, Bakal Layangkan Surat ke PJT II
Satu Orang Tersangka Terorisme Berhasil Ditangkap Densus 88 Polri di Lampung
Harlah 1 Abad NU, Kapolri Harap Nahdlatul Ulama Terus Merawat Kebhinekaan untuk Kemajuan Bangsa
Menuju Kabupaten Kota Sehat, Ambu Anne Sebut ODF Purwakarta Mencapai 89,06 Persen
Bareskrim Polri Periksa Pihak OCBC NISP Soal Laporan Bos Gudang Garam
Gunakan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Tindak Tegas dan Beri Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar