Mahfud MD Buka Suara Soal Putusan Majelis Hakim dan JPU Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

- Senin, 13 Februari 2023 | 23:45 WIB
Mahfud MD buka suara mengenai hukuman mati Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD buka suara mengenai hukuman mati Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)

Jaditau.id - Soal vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Soal putusan tersebut, Mahfud MD memberikan pujian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait putusan itu, Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Ferdy Sambo.

Baca Juga: Angkat Isu Toxic Relationship di Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Ini Ciri-Cirinya! Pernah Alami?

Hal itu, Menko Polhukam mengatakan, itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut diutarakan Mahfud MD melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis dia.

Baca Juga: Heboh! Penerjun Payung TNI Tersasar dan Mendarat di Rumah Warga, Begini Penjelasan Polisi

Mahfud juga memuji kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Bahkan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Baca Juga: Ditolak Pasangan atau Lagi PDKT? Coba Pakai Pantun Gombal 2 Baris Ini, Lucu dan Bikin Dia Baper

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X