Jaditau.id - Pengendara bermotor sesuai peraturan yang berlaku, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku ketertiban lalu lintas untuk pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281. Selain itu juga SIM harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Di tengah kesibukan terkadang orang malas untuk datang langsung untuk melakukan perpajangan SIM. Namun buat kalian yang ekstra sibuk ada solusi tepat buat kalian, yaitu dengan perpanjangan SIM online.
Baca Juga: Tanpa Sadar, Ternyata Game Online Memiliki Manfaat Ini
Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional. Aplikasi SINAR ini sudah tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Berikut langkah pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar di ponsel Anda:
- Download aplikasi
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Sementara itu, berikut ini tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Baca Juga: Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik
Polri mengklaim bahwa Aplikasi SINAR ini dapat memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Dengan layanan online ini tidak membutuhkan kehadiran pemohon, termasuk juga layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Perlu kalian ketahui, untuk perpanjangan SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Baca Juga: Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C
Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru ini, dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.***
Artikel Terkait
Kamu Nanya! Kenapa Oli Mesin Motor Berubah Menjadi Warna Cokelat Susu? Ini Penjelasannya
Perbedaan antara Mesin Motor 2 Tak dengan 4 Tak yang Mesti Kamu Tahu
CNG Akan Gantikan BBM, Benarkah?
2023 Resmi Gantikan BBM, Inilah Keunggulan CNG Dibandingkan BBM Pertalite
Respons Cepat Pertamina: BBM Pertalite Tercampur Air Seperti Jus Jeruk Viral di Medsos, SPBU Langsung Ditutup
Alasan Kenapa Honda BeAt Lebih Hemat BBM? Simak Ulasannya Disini
Jarang Disadari, Dua Hal yang Sering Bikin Mesin Motor Jebol, Simak Ulasannya!
Perbedaan Cara Kerja Mesin Motor 2 Tak Dengan 4 Tak, Apa yang Bikin Knalpotnya Ngebul? Simak ulasaanya!
Tips Irit Bahan Bakar atau BBM Saat Berkendara, Dijamin Kantong Gak Bakalan Jebol
Orang Sunda Harus Tahu, Inilah Fakta Menarik Tentang Orang Sunda
Pengendara Motor Plat Merah di Karawang Terpeleset Jatuh ke Irigasi, Warganet Singgung Tumpukan Sampah
Perbaikan Jalan Proklamasi Tanjungpura-Rengasdengklok, Warganet: Percuma Kalau Saluran Air Tidak Diperbaiki