Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi di Smartphone, Begini Langkahnya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 07:05 WIB
Langkah pembuatan dan perpanjangan SIM online (Dok. Mitsubitshi)
Langkah pembuatan dan perpanjangan SIM online (Dok. Mitsubitshi)

Jaditau.id - Pengendara bermotor sesuai peraturan yang berlaku, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku ketertiban lalu lintas untuk pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281. Selain itu juga SIM harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.

Di tengah kesibukan terkadang orang malas untuk datang langsung untuk melakukan perpajangan SIM. Namun buat kalian yang ekstra sibuk ada solusi tepat buat kalian, yaitu dengan perpanjangan SIM online.

Baca Juga: Tanpa Sadar, Ternyata Game Online Memiliki Manfaat Ini

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional. Aplikasi SINAR ini sudah tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.

Berikut langkah pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar di ponsel Anda:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca Juga: Tak Perlu Antre, SIM Langsung Dikirim Kerumah, Murah, Bebas Pungli! Biaya Perpanjang SIM A Hingga C 2023

Sementara itu, berikut ini tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik

Polri mengklaim bahwa Aplikasi SINAR ini dapat memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.

Dengan layanan online ini tidak membutuhkan kehadiran pemohon, termasuk juga layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Perlu kalian ketahui, untuk perpanjangan SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Baca Juga: Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C

Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru ini, dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.***

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengangkat Ban Depan Saat Standing Motor

Rabu, 22 Maret 2023 | 06:05 WIB
X