Pecinta Modifikasi Wajib Tahu, Modifikasi Motor yang Sesuai Aturan Hukum

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:48 WIB
Modifikasi Motor yang Sesuai Aturan Hukum (Dok. Jaditau.id/Mikdad)
Modifikasi Motor yang Sesuai Aturan Hukum (Dok. Jaditau.id/Mikdad)

Jaditau.id - Ada kalanya pengendara ingin memodifikasi tampilan motor yang dimilikinya, agar tampil lebih elegan.

Tentu saja modifikasi ini ada tujuan tertentu, seperti ingin membuat motor terlihat lebih keren lagi.

Tidak salah jika modif kendaraan ini dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang sudah ada di Indonesia.

Baca Juga: Simak! Ternyata Ini Hal yang Harus Dihindari Ketika Belajar Motor Kopling

Sobat Jadi Tau, modif motor boleh dilakukan asalkan aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi.

Apa saja jenis modifikasi yang masih masih dapat lampu hijau dari penegak hukum? Simak ulasannya.

1. Menambah Lampu

Sudah menjadi syarat mutlak apabila pengendara hanya diizinkan menggunakan 2 buah lampu utama dengan posisi sejajar.

Karena hal ini bertujuan dengan faktor keselamatan, baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini Jenis Ban Motor yang Lengket dan Tetap Awet Buat Dipakai Harian

2. Mengubah Bodi

Selama tidak berpengaruh dan melakukan peeombakan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi merupakan hal yang bisa dilakukan pengendara.

Namun pastikan jika warna yang kalian pilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.

3. Merombak Pelat Kendaraan

Halaman:

Editor: Mikdad Dahri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengangkat Ban Depan Saat Standing Motor

Rabu, 22 Maret 2023 | 06:05 WIB
X