Jaditau.id - Informasi bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.
Tentunya jika pemilik tidak melakukan hal tersebut terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
Hal tersebut, untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Pengen Tahu! Segini Biaya Ganti Pelat Putih untuk Sepeda Motor
Di peraturan itu menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya Pengesahan STNK Rp25 ribu.
Akan tetapi jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Artikel Terkait
Wow! Jumlah Kontrak CR7 dengan Al-Nassr Dekati 200 Juta Euro Per Musim, Target Berikutnya Sergio Ramos
Joglo Katresna Kini Hadir di Purwakarta
Respons Cepat Pertamina: BBM Pertalite Tercampur Air Seperti Jus Jeruk Viral di Medsos, SPBU Langsung Ditutup
Mengenal Cara Kerja Mesin Steam Air Atau High Pressure Cleaner
4 Manfaat Tidur Dalam Keadaan Lampu Mati, Wajib di Coba
Cara Membuat Martabak Telur Rumahan, Sederhana Tapi Enak
Pisang Muli Kaya Akan Manfaat, Berikut Beberapa Hasil Risetnya
Macam-macam Penyakit Cabe yang Harus Diwaspadai Oleh Petani dan Cara Pengendaliannya
Kabar Baik bagi Warga Parung Panjang Bogor dan Depok dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Batrai Hp Tidak Bertambah Saat di Cas, Coba Cek Bagian Ini
Miris, Banyak Remaja Yang Lupa 5 Rukun Islam, Yuk Kita Pelajari!
Sobat Jadi Tau Wajib Baca! 5 Tips Anti Galau Buat Mahasiswa Rantau
Sering Panas Dalam, Cobalah Tips Ini
Sekilas Tentang Masjid Raya Al Jabbar, Masjid Terapung di Jawa Barat
5 Cara agar Hidupmu Tak Terasa Membosankan