Pengendara Wajib Tahu! Ini Persyaratan Pembuatan SIM Baru, Perpanjangan Hingga Mutasi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:50 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM C) (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Surat Izin Mengemudi (SIM C) (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.

Baca Juga: SIM Rusak dan Hilang Mau Bikin Baru, Apakah Tak Perlu Ikut Tes Lagi? Simak Ulasannya

pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.

pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia

SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Baca Juga: Tak Perlu Antre, SIM Langsung Dikirim Kerumah, Murah, Bebas Pungli! Biaya Perpanjang SIM A Hingga C 2023

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Agar Rantai Motor Tetap Awet dan Tidak Kaku

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:05 WIB

7 fungsi Karburator dan Cara Kerjanya

Senin, 27 Maret 2023 | 14:57 WIB

Mengetahui 4 Kerusakan Karburator pada Sepeda Motor

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:38 WIB
X