Jaditau.id - Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.
Baca Juga: SIM Rusak dan Hilang Mau Bikin Baru, Apakah Tak Perlu Ikut Tes Lagi? Simak Ulasannya
pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.
pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
– SIM A Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Sebut Mimpi Bisa Kaya dari Judi Online, Itu Salah!
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Obat Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut, 2 DPO Berhasil Ditangkap
Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM untuk Menghitung Kwh Kendaraan listrik
Benih Kacang KANTON TAVI, Rekomendasi yang Tepat Bagi Para Petani Kacang Panjang
LOGAWA: Benih Buncis Pilihan Tepat Bagi Petani, Begini Penjelasannya
Tim MyDrim Kunjungi SMPN 3 Purwakarta, Kenalkan Aplikasi Ojek Online Asli Buatan Warga Purwakarta
Larva Tawon dan Hukum Memakannya, Simak Penjelasannya!
Cara Membuat Mie Nyemek Ala 'Resep Makanan Enak', Dijamin Maknyos
Rayon 2 FC Juarai Kompetisi Liga Mini Soccer Polres Purwakarta 2022/2023
Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, Jumat-Sabtu Tanggal 3-4 Februari 2023
Polsek Bungursari Gelar Bakti Sosial Religi Jumat Berkah, Sasar Warga Purwakarta yang Sakit Menahun
Kasus Pengancaman Oknum Hater Terhadap Rizky Billar Berujung Damai