Soal Aturan Publisher Right Indonesia Akhirnya Google Buka Suara

- Senin, 20 Februari 2023 | 21:02 WIB
Mesin pencarian Google (Tangkapan layar/Dok. Jaditau.id)
Mesin pencarian Google (Tangkapan layar/Dok. Jaditau.id)

Jaditau.id - Terkait adanya aturan publisher rights atau hak penerbit yang tengah dirancang oleh pemerintah Indonesia akhirnya Google buka suara.

Mereka menyebut beberapa ada poin dalam aturan tersebut yang belum tepat dan tentunya tidak sejalan dengan kerja di Tanah Air.

"Terdapat sejumlah usulan yang tidak sejalan dengan keinginan kita semua untuk membangun masa depan berita yang berkelanjutan di ranah online," kata Google dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/23).

Baca Juga: Yuk Simak! Sejarah dan Kelebihan Motor Astrea Grand, Motor Bebek Sejuta Umat

"Tujuan setiap hari selalu kami upayakan bersama pemerintah, penerbit berita, dan jurnalis," sambungnya.

Selain itu, Google juga mengungkapkan ada enam prinsip yang digunakan mereka dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.

Yang pertama, dengan memahami cara Google bekerja dengan penerbit yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan VAR Belum Dapat Digunakan di Piala Dunia U-20 Indonesia

Google menyebutkan pihaknya selalu memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan pada organisasi berita.

Salah satu diberikan Google yaitu dengan mengarahkan trafik ke situs penerbit berita 24 miliar kali setiap bulannya di "seluruh dunia tanpa biaya."

"Dari traffic ini tentunya memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna," katanya.

Baca Juga: Deretan Tempat Kuliner Purwakarta Terhits, Lengkap dengan Lokasi Petunjuk Jalan dan Nomor Telponnya

Kemudian yang kedua yaitu mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia. Merasa khawatir beberapa usulan yang didiskusikan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut dapat memberi dampak negatif kepada pengguna di Indonesia.

"regulasi juga harus memastikan bahwa data pengguna terlindungi, persaingan peringkat tetap adil, dan proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Agar Rantai Motor Tetap Awet dan Tidak Kaku

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:05 WIB

7 fungsi Karburator dan Cara Kerjanya

Senin, 27 Maret 2023 | 14:57 WIB

Mengetahui 4 Kerusakan Karburator pada Sepeda Motor

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:38 WIB
X