SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, 22-23 Februari 2023

- Rabu, 22 Februari 2023 | 03:30 WIB
Sim Keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Sim Keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di hari Rabu dan Kamis pada tanggal 22-23 Februari 2023.

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Bikin Haru, Sosok Ibu Ini yang Buat Dedi Mulyadi Menangis saat Menuju Indramayu

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Layanan SIM keliling Purwakarta hari Rabu, 22 Februari bertempat di Tokma Munjuljaya 08.00-11:00 WIB.
Layanan SIM keliling Purwakarta hari Kamis, 23 Februari bertempat di Indomaret Citeko 08.00-11:00 WIB.

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Miliki Bobot 27 Kg, Orang Tua di Bekasi Ini Sampai Tak Kuat Gendong Bayinya yang Berusia 16 Bulan

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga: Mobil Clara Shinta Dirampas Debt Collector, Polda Metro Langsung Bergerak

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X