Catat! Ini SIM Keliling Karawang Hari Rabu-Kamis 22-23 Februari 2023

- Rabu, 22 Februari 2023 | 04:35 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Karawang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan
penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Rem Motor Matic Kurang Pakem? Ini Penyebabnya dan Cara Mudah Mengatasinya

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam minggu ini:

  • Hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 lokasi di Mall Cikampek 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 ada 2 lokasi di Rengasdengklok dan Telagasari 09.00 s/d 15:00 WIB.

Baca Juga: Miliki Bobot 27 Kg, Orang Tua di Bekasi Ini Sampai Tak Kuat Gendong Bayinya yang Berusia 16 Bulan

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Mobil Clara Shinta Dirampas Debt Collector, Polda Metro Langsung Bergerak

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X