Kamu Harus Tahu! SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, 27-28 Februari 2023

- Senin, 27 Februari 2023 | 04:05 WIB
Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id -  Diinformasi bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk waktu di hari Senin dan Selasa pada tanggal 27-28 bulan Februari 2023, hari ini dan besok.

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Baca Juga: 3 Keutamaan Sholat Dhuha yang Perlu Kamu Ketahui

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari ini Senin, 27 Februari bertempat di MPP Madukara 08.00-11:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Selasa, 28 Februari bertempat di Tokma Pasawahan 08.00-11:00 WIB.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara di saat Musim Hujan yang Harus Kalian Ketahui

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Penting, Inilah 4 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baik Dimakan Saat Berbuka, Inilah 5 Manfaat Melon

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:52 WIB
X