Penting Buat Kalian! SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini dan Besok, 27-28 Februari 2023

- Senin, 27 Februari 2023 | 04:25 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Kota Bekasi (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Kota Bekasi (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Jadwal dan lokasi ini untuk di hari Senin dan Selasa pada tanggal 27-28 Februari 2023.

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi dari pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota ini yang telah disediakan.

Baca Juga: Alasan Motor Mesin 2 Tak Tidak Diproduksi Lagi, Simak Jawabannya!

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

  • Layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari Senin, 27 Februari bertempat di Carrefour Harapan Indah 08.00-10:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari Selasa, 28 Februari bertempat di Polsek Bantargerbang 08.00-10:00 WIB.

Baca Juga: Alasan Kenapa Honda BeAt Lebih Hemat BBM? Simak Ulasannya Disini

Untuk ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Kalian Tak Menyadarinya! Ini Tanda Kalau Kamu Sudah Pacaran dengan Sahabatmu

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baik Dimakan Saat Berbuka, Inilah 5 Manfaat Melon

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:52 WIB
X