SIM Keliling Subang, Hari Senin-Selasa 27-28 Februari 2023

- Senin, 27 Februari 2023 | 04:45 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Subang (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Subang (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi penting bagi warga yang berada Kabupaten Subang, Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) hari Senin dan Selasa, tanggal 27-28 Februari 2023.

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Subang yang telah ditentukan.

perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Ketahuilah, 4 Mitos Kucing Hitam Yang Beredar di Masyarakat

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Subang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang hari ini dan besok (Senin dan Selasa):

  • Hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 lokasi di Kecamatan Jalan Cagak 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Keindahan Gunung Guntur dan Jalur Pendakiannya

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat
proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga: Alasan Kenapa Honda BeAt Lebih Hemat BBM? Simak Ulasannya Disini

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Mikdad Dahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X