Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Karawang, Senin-Selasa Tanggal 27-28 Februari 2023

- Senin, 27 Februari 2023 | 05:09 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi warga Kabupaten Karawang yang baka; melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang telah disediakan layaan di mobil.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: 5 Jalur Pendakian Gunung Slamet, Gunung Tertinggi Ke-2 di Pulau Jawa

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam hari ini dan besok:

  • Hari Senin, Tanggal 27 Februari 2023 lokasi di Pos Lantas Dawuan 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Selasa, Tanggal 28 Februari 2023 lokasi di Parkiran Mega Mall 09.00 s/d 15:00 WIB.

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: 3 Keutamaan Sholat Dhuha yang Perlu Kamu Ketahui

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga: Keindahan Gunung Guntur dan Jalur Pendakiannya

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: David Kholik Sujana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X