Terupdate! Ini SIM Keliling Bandung di Dua Lokasi, Tanggal 4-5 Maret 2023

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 04:50 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi penting bagi masyarakat yang berada di Bandung, Jawa Barat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling Kota Bandung, untuk tanggal 4-5 Maret 2023.

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi ini untuk tanggal 4-5 Maret 2023 pelayanan SIM Keliling Kota Bandung yang telah disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Kota Bandung ini untuk tanggal 4-5 Maret 2023 ini hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Bacok Seorang Korban di Kompleks Riung Bandung, Polisi Buru 2 Pelajar

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Berikut ini layangan SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini dan besok.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari Sabtu, 4 Maret 2023 bertempat di Radio Dahlia (Jl.Burangrang No.28) dan Pasar Modern Batununggal (Jl.Batununggal BlokRG No.3) 09.00-12:00 WIB.WIB.

Baca Juga: Sejarah Awal Mula Terbentuknya Kawah Putih Ciwidey Bandung

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bandung hari Minggu, 5 Maret 2023 layangan tersebut tidak beroperasi (libur).

Atau kalian bisa mengunjungi ke pada SIM Metro Indah Mall dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Pendaki Wajib Tahu, Inilah Keindahan Gunung Burangrang Bandung Jawa Barat

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X