Terkini! SIM Keliling Purwakarta Maret 2023 dari Tanggal 15-16 dan Biaya Perpanjangan SIM

- Rabu, 15 Maret 2023 | 03:52 WIB
SIM Keliling Purwakarta Maret 2023  (Dok. Jaditau.id/Ilustrator-Ipah)
SIM Keliling Purwakarta Maret 2023 (Dok. Jaditau.id/Ilustrator-Ipah)

Jaditau.id - Info bagi warga masyarakat yang berada di Purwakarta, Jawa Barat, yang akan menggunakan layanan SIM keliling Purwakarta, untuk hari Rabu dan Kamis tanggal 15-16 Maret 2023.

Kalian bisa mengunjungi jadwal dan lokasi untuk hari Rabu dan Kamis tanggal 15-16 Maret 2023 pelayanan SIM keliling Purwakarta yang telah disediakan oleh Polres Purwakarta.

Perlu diketahui, layanan SIM keliling Purwakarta untuk Rabu dan Kamis tanggal 15-16 Maret 2023 ini hanya dapat melayani permohonan Perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Viral di Medsos Mobil Dinas TNI Tabrak Kendaraan Lain, Berakhir Damai, Begini Tanggapan Pangdam Jaya

Berikut ini layangan SIM keliling Purwakarta untuk hari ini dan besok Rabu dan Kamis tanggal 15-16 Maret 2023.

Untuk layanan SIM keliling Purwakarta hari Rabu, 15 Maret bertempat di Tokma Munjuljaya 08.00-11:00 WIB.

Dan untuk layanan SIM keliling Purwakarta hari Kamis, 16 Maret 2023 bertempat di Indomart Citeko, pukul 08.00-11:00 WIB.

Baca Juga: Pantas Di Haramkan, Inilah Bahaya Bila Mengkonsumsi Babi

Akan tetapi Perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk Perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk Perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jangan Sampai lepas, Inilah 7 Tanda Cewe Tulus Mencintaimu

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat Perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baik Dimakan Saat Berbuka, Inilah 5 Manfaat Melon

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:52 WIB
X