SIM Keliling Subang Maret 2023 dari Tanggal 17-18 dan Biaya Perpanjangan SIM

- Jumat, 17 Maret 2023 | 05:30 WIB
SIM Keliling Subang Maret 2023 dari Tanggal 16-17 dan Biaya Perpanjangan SIM (Dok. Jaditau.id/Ipah)
SIM Keliling Subang Maret 2023 dari Tanggal 16-17 dan Biaya Perpanjangan SIM (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Kabar penting untuk jadawal perpanjangan SIM bagi masyarakat yang berada di Subang, Jawa Barat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling Subang, untuk Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Maret 2023.

Untuk lokasi dan jadwal perpanjangan SIM, Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi lokasi yang telah disediakan oleh Polres Subang untuk Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Maret 2023pelayanan SIM Keliling Subang.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, untuk lokasi dan jadwal perpanjangan SIM dari layanan SIM Keliling Subang ini untuk Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Maret 2023 ini hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: 6 Gunung Tertinggi Di Jawa Barat yang Wajib Pendaki Coba

Penting diketahui untuk semuanya, perpanjangan SIM ini hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Berikut ini layangan SIM Keliling Subang untuk hari ini dan Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Maret 2023.

Layanan SIM Keliling Subang hari Jumat, 17 Maret 2023 bertempat di Pasar Purwadadi 09.30-12:00 WIB.

Baca Juga: Disengat Ribuan Tawon, Seorang Lansia di Subang Tewas Tergeletak di Halaman Rumah

Dan untuk layanan SIM Keliling Subang hari Sabtu, 18 Maret bertempat di Pasar Pagaden pukul 09.30 s/d 12:00.

biaya perpanjangan SIM

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri soal biaya perpanjangan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pinjaman KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C:

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X