SIM Keliling Depok Maret 2023 dari Tanggal 20-21 dan Biaya Perpanjangan SIM

- Senin, 20 Maret 2023 | 03:50 WIB
SIM Keliling Depok Maret 2023 (Dok. Jaditau.id/Ipah)
SIM Keliling Depok Maret 2023 (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Kabar penting bagi masyarakat yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat, yang akan menggunakan layanan SIM Keliling Depok, untuk hari Senin dan Selasa tanggal 20-21 Maret 2023.

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi ini untuk hari Senin dan Selasa tanggal 20-21 Maret 2023 pelayanan SIM Keliling Depok yang telah disediakan oleh Polres Metro Depok.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Depok untuk hari Senin dan Selasa tanggal 20-21 Maret 2023 ini hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: 3 Ciri Kampas Kopling Aus yang Sebabkan Tenaga Mesin Sepeda Motor Kurang Maksimal

Berikut ini jadwal dan lokasi layangan SIM Keliling Depok untuk hari ini Senin dan Selasa tanggal 20-21 Maret 2023.

Layanan SIM Keliling Depok hari ini Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Honda Motor Care dan Burger King, pukul 07.00-12:00 WIB.

Dan untuk layanan SIM Keliling Depok hari Selasa, 21 Maret 2023 bertempat di Pos Lalu Lintas Kukusan dan Ex Ramayana, pukul 07.00-12:00 WIB.

Baca Juga: Pentingnya Makan Sahur Tak Asal Kenyang, Begini Penjelasan Ahli Gizi

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Selain Meningkatkan Konsentrasi Saat Kerja, Inilah Manfaat Lain Dari Mendengarkan Musik

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X