Wajib Diketahui, Inilah 4 Ketentuan Mahar dalam Islam

- Senin, 5 Desember 2022 | 16:05 WIB
Mahar seperangkat alat sholat (Foto:net)
Mahar seperangkat alat sholat (Foto:net)

Jaditau.id - Belakangan ini, viral di media sosial soal pemberitaan tentang seseorang yang gagal menikah akibat mahar yang diinginkan wanita, tidak sesuai keinginannya. Lantas, taukah kamu mahar itu apa?

mahar adalah pemberian wajib dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Baik berupa barang, uang, dan lain-lain.

mahar atau mas kawin merupakan hal yang sangat penting dalam pernikahan. Karena termasuk bagian dari salah satu syarat sah pernikahan.

Baca Juga: Penting, Inilah Beberapa Ciri Akun Whatsapp Kena Hacked dan Cara Mencegahnya

Artinya, jika pernikahan tidak ada mahar atau mas kawin, pernikahan tersebut dianggap tidak akan sah.

Berikut adalah ketentuan mahar yang telah dirangkum oleh Jaditau.id.

1. Tidak Menyusahkan Calon Suami

Yang pertama yaitu tidak menyusahkan calon suami. Maksudnya calon wanita harus melihat kemampuan dari calon pria terlebih dahulu.

Misalkan Emas 20 gram adalah mahar yang cukup mahal berbeda bila calon pria adalah orang kaya. mahar tersebut mungkin benda yang cukup murah baginya.

Baca Juga: Penyebab Semangat Kerja Menurun dan Tips Bangkitkan Semangat Kerja

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

2. Barang Berharga dan Bermanfaat

Islam menganjurkan barang beharga untuk dijadikan sebagai mahar.Seperti dinar dan dirham.Tentunya barang tersebut harus halal cara mendapatkanya. Bukan hasil curian,korupsi dan lain-lain. Karena bisa menyebabkan pernikahannya tidak sah.

3.Bukan Barang yang tidak jelas

Halaman:

Editor: David Kholik Sujana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X