Jadi Korban Penipuan Online, Apa yang Harus Dilakukan? Berikut Tips dari Kominfo

- Selasa, 27 Desember 2022 | 20:48 WIB
Penipuan Online (Ils/Dok. Jaditau.id)
Penipuan Online (Ils/Dok. Jaditau.id)

Jaditau.id - Di era digitalisasi saat ini, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, salahsatunya penipuan (fraud) transaksi online.

Tentunya dengan maraknya penipuan melalui online membuat kita risih akan semua itu. penipuan online tersebut bisa saja menimpa diri sendiri, keluarga maupun kerabat

Biasanya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Baca Juga: Usai Didemo Konsumen, Meikarta Akhirnya Buka Suara

Lantas, bagaimana cara agar terhindar dari penipuan online?.

Berikut tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda tertipu oleh penjahat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), simak tips-tips berikut ini.

Langkah-langkah Pencegahan

Perlu kalian ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Baca Juga: Kata-Kata Promosi Menarik Konsumen yang Bikin Jualanmu Cepet Laris!

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

"Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku," saran Kominfo.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

Baca Juga: Jika Ingin Produkmu Laris Dibeli Konsumen, Tiga Hal yang Harus ada di Konten Jualanmu

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: Kominfo, Cyberthreat.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X