Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar, Apa yang Bakal Terjadi pada Peserta?

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:09 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Pelayanan BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

Jaditau.id - Suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta yang tergabung BPJS Kesehatan untuk tepat waktu membayar iuran setiap bulannya.

Lantas, iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar, apa yang bakal terjadi pada peserta?.

Ternyata, pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) apabila peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulannya.

Baca Juga: 4 Tips Merencanakan Dana Masa Depan Untuk Buah Hati

Hal tersebut, berdasarkan keputusan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Lantas, peserta seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?.

Mengutip dari Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini.

Baca Juga: Bikin Baim Wong Melongo Denger Gaji Asisten Baru Raffi Ahmad, Pernah Juga Jadi Ajudan Ridwan Kamil

Namun, denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Nantinya, denda akan diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Namun setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tips Menjinakan Monyet Liar

Akan teatpi, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, untuk iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

"denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X