Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Lusa, Sabtu-Senin Tanggal 28-30 Januari 2023

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 00:51 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Untuk layanan SIM Keliling Purwakarta hari Sabtu, 28 Januari 2023 bertempat di Stasiun Kota Purwakarta pukul 08.00-10:00 WIB.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

Dan untuk lusa, layanan SIM Keliling Purwakarta hari Senin, 30 Januari 2023 bertempat di MPP Purwakarta pukul 08.00-10:00 WIB.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa, Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi?

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X