Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini - Besok, Rabu-Kamis Tanggal 1-2 Februari 2023

- Rabu, 1 Februari 2023 | 01:10 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Percepat Pengklasifikasian Golongan SIM C

Untuk layanan SIM Keliling Purwakarta hari Rabu, 1 Februari 2023 bertempat di Tokma Munjul Jaya pukul 08.00-11:00 WIB.

Dan untuk besok, layanan SIM Keliling Purwakarta hari Kamis, 2 Februari bertempat di Bulog Sadang pukul 08.00-11:00 WIB.

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat
proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023, Segini Besarannya

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X