Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, Kamis-Jumat Tanggal 2-3 Februari 2023

- Kamis, 2 Februari 2023 | 01:55 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berikut informasi SIM Keliling Purwakarta hari ini.

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Annisa Safa Nada Mahasiswi Uninus Bandung Terpilih Jadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Untuk layanan SIM Keliling Purwakarta hari ini Kamis, 2 Februari bertempat di Bulog Sadang pukul 08.00-11:00 WIB.

Dan untuk besok, layanan SIM Keliling Purwakarta hari Jumat, 3 Februari bertempat di Terminal Ciganea pukul 08.00-10:30 WIB.

Baca Juga: 1 Abad NU di Purwakarta: Penobatan Tokoh Penggerak, Penggagas Hingga Tokoh Perempuan Inspiratif

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Berikut 7 Aktivitas Gempa Bumi di Berbagai Daerah Indonesia Berdasarkan Catatan BMKG

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X