Menguap Adalah Bagian dari Setan Termasuk Mitos atau Faktakah? Bagaimana Etika dan Hukumnya!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:10 WIB
Menguap dalam Shalat (Sumber: media.ihram.asia)
Menguap dalam Shalat (Sumber: media.ihram.asia)

Jaditau.idshalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.

Pada dasarnya shalat harus dilakukan dengan penuh khusyuk dan khidmat. Tak bisa dipungkiri, hal yang umum pada kondisi tertentu tatkala melaksanakan shalat kita sangat merasa ngantuk.

menguap terjadi kapanpun dan tidak memandang waktu, jika manusia itu mengalami capek maupun kurang beristirahat.

Baca Juga: Cek Fakta: Sifat Asli Teman Dekat yang Keluar Saat Naik Gunung, Simak Ulasannya!

Sehingga tubuh kita akan memberikan respon dengan mengangakan mulut secara bersamaan dengan mengeluarkan nafas akibat dari rasa ngantuk tersebut. 

"menguap adalah bagian dari setan" Lantas, bagaimana hukumnya jika menguap ketika melakukan shalat?.

Jawabannya adalah menguap bagian dari setan. Maka dari itu, sebisa mungkin manusia menahan semampunya agar tidak menguap. Jika tetap menguap, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menutupnya memakai tangan.

Baca Juga: Cek Fakta, Ternyata Semut Mempunyai Keunikan Ini

Jika menguap datang ketika kita mengaji Al-qur’an, langkah yang diambil adalah menghentikan bacaannya, kemudian mengulangi lagi bacaan dari awal ayat (bukan melanjutkan ditengah-tengah ayat yang dibacanya). Jika melanjutkan bacaan ayatnya, maka dapat mempengaruhi arti per-katanya.

Berdasarkan keterangan lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

لتَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Artinya: "menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin." (HR Muslim). 

Baca Juga: Cek Fakta: Sejarah Masjid Agung Purwakarta Syeikh Baing Yusuf

Al-Imam Malik rahimahullah berkata: "Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh amun sudah mencukupi  baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah)."

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Sumber: NU Online, Thayyibah.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X