Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota yang telah disediakan.
Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Cari Rute Angkot di Purwakarta? Ini Lintasan yang Dilaluinya
Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi:
- Hari Senin, lokasi di Carefour Harapan Indah Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
- Hari Selas, lokasi di Polsek Bantargebang Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
- Hari Rabu, lokasi di Komsen Jatiasih Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
- Hari Kamis, lokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
- Hari Jum'at, lokasi di Mitra 10 Jatimakmur Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
- Hari Sabtu, lokasi di Kantor Kecamatan Bekasi barat Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Bogor Februari 2023, Catat dan Simpan Lalu Sebarkan ke Temanmu
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung dalam Sepekan, Senin-Minggu Tanggal 6-12 Februari 2023
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.