Jaditau.id - Informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi dari pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang telah disediakan.
Akan tetapi perlu diketahui juga untuk perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru lagi.
Baca Juga: Keindahan dan Sejarah Curug Pelangi Cimahi, Wisata Alam di Bandung yang Wajib Dicoba Bagi Traveler
Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam minggu ini:
- Hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 lokasi di Pos Lantas Dawuan 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 lokasi di Parkiran Mega Mall 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 lokasi di Mall Cikampek 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 ada 2 lokasi di Rengasdengklok 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Jum'at, tanggal 17 Februari 2023 lokasi di Parkiran Mega Mall 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 lokasi di Parkiran Mega Mall 09.00 s/d 12:00 WIB.
- Hari Minggu, tanggal 18 Februari 2023 tidak beriperasi
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Hits dan Legendaris, Westlife Sukses Guncangkan ICE BSD
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.
Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Baca Juga: Lirik Lagu Mencintai Tapi Tak Bersama - Arief
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Penting sekali bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel Terkait
Rekomendasi Hotel di Purwakarta Lagi Hits yang Bisa Kalian Jadikan Tempat Istirahat Saat Liburan
Menuju Kabupaten Kota Sehat, Ambu Anne Sebut ODF Purwakarta Mencapai 89,06 Persen
Rekomendasi Lagu Pop Sunda yang Menyentuh Hati Sanubari
Serupa Tapi Tak Sama! Ini Bedanya Fitur CC dan BC pada E-Mail, Apakah Kamu Baru Tahu?
Cara Membuat Makanan Sate Usus Pedas Ala 'Resep Makanan Enak', Sedap-sedap Mantap!
Doyan Pedas Harus Tahu Ini, Cara Membuat Makanan Usus Ayam Bumbu Rujak Ala 'Resep Makanan Enak'
Gunakan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Tindak Tegas dan Beri Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar
Kasus Penganiaya Anak Kandung di Kota Cimahi, Kemen PPPA Dorong Polisi Proses Hukum Tersangka Secara Adil
Nyanyikan Lagu Hits dan Legendaris, Westlife Sukses Guncangkan ICE BSD
Heboh! Penerjun Payung TNI Tersasar dan Mendarat di Rumah Warga, Begini Penjelasan Polisi
Peternak Ayam Kampung Wajib Tahu! Ini Syarat-syarat Wajib di Dalam Kandungan Pakan Ayam
Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat Secara Langsung, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Lakukan Jumat Curhat