SIM Keliling Karawang dalam Sepekan, Senin-Minggu Tanggal 13-19 Februari 2023

- Senin, 13 Februari 2023 | 00:25 WIB
SIM Keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)
SIM Keliling Karawang (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi dari pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang telah disediakan.

Akan tetapi perlu diketahui juga untuk perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru lagi.

Baca Juga: Keindahan dan Sejarah Curug Pelangi Cimahi, Wisata Alam di Bandung yang Wajib Dicoba Bagi Traveler

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam minggu ini:

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Hits dan Legendaris, Westlife Sukses Guncangkan ICE BSD

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Mencintai Tapi Tak Bersama - Arief

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Penting sekali bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X